Dilansir dari CNN Indonesia, Individu yang melanggar bisa didenda hingga 400 ribu rubel atau sekitar Rp103 juta. Sementara itu, organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar. Apabila propaganda itu dilakukan oleh orang asing, maka mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia.
Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia mungkin masih belum sampai ke tahap pembuatan aturan atau Undang-undang Anti LGBTQ+ ini. Secara norma agama dan kebudayaan harusnya Indonesia sudah bisa dipastikan menolak adanya aktivitas LGBTQ+ yang jauh dari nilai moral dan agama meskipun tanpa adanya undang-undang tertulis. Namun demikian, sudah menjadi rahasia umum bahwa pelaku LQBTQ+ ini memang nyata ada di tengah masyarakat Indonesia. Bahkan mungkin saat ini, teman, saudara, atau keluarga kita mengalami atau mengarah kepenyimpangan seksual ini. Harapannya Indonesia bisa segera melakukan tidakan tegas atau langkah kongkrit untuk membatasi penyimpangan ini.
LQBTQ+ bukan hak asasi manusia, itu merupakan penyimpangan dari hak dan fitrah sebagai manusia itu sendiri. Yang perlu dibenci dan dihindari bukan orangnya, tapi perilaku dan penyimpangannya. Dengan dukungan penuh kerabat dan keluarga serta keinginan untuk sembuh dan berubah dari personalnya sendiri, pasti penyimpangan LQBTQ+ ini bisa disembuhkan.
Sumber gambar: Edukata
0 Komentar