Mata uang crypto atau cryptocurrency adalah bentuk mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengontrol penciptaan unit baru. Ide penggunaan teknologi kriptografi dalam pembuatan mata uang digital sudah muncul sejak tahun 1980-an, namun pengembangan mata uang crypto modern baru dimulai pada tahun 2009 dengan peluncuran Bitcoin.
Pada tahun 2008, seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan nama samaran "Satoshi Nakamoto" menerbitkan sebuah buku putih (white paper) yang menjelaskan konsep dan desain Bitcoin. Buku putih tersebut berjudul "Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System" dan di dalamnya dijelaskan konsep mata uang digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk mengamankan transaksi dan memastikan tidak adanya duplikasi dalam pembuatan unit baru.
Pada awalnya, penggunaan Bitcoin terbatas dan mata uang ini hanya digunakan oleh sejumlah kecil orang yang tertarik pada teknologi kriptografi. Namun, pada tahun 2010, sebuah layanan online bernama "Bitcoin Pizza" muncul dan menerima Bitcoin sebagai pembayaran untuk pizza yang dijual. Hal ini dianggap sebagai transaksi pertama yang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran sehari-hari.
Setelah Bitcoin, muncul berbagai macam mata uang crypto baru dengan berbagai fitur dan tujuan yang berbeda-beda. Litecoin, misalnya, diluncurkan pada tahun 2011 sebagai versi alternatif Bitcoin yang lebih cepat dan lebih ringan. Sementara itu, Ethereum, diluncurkan pada tahun 2015 dengan tujuan mengembangkan platform yang dapat digunakan untuk membangun aplikasi blockchain dan smart contract.
Di Indonesia, penggunaan mata uang crypto masih tergolong baru dan masih belum diatur secara resmi oleh pemerintah. Meskipun demikian, penggunaan mata uang crypto semakin meluas di Indonesia dan banyak bursa (exchange) crypto yang sudah beroperasi di Indonesia.
Pada tahun 2018, Bank Indonesia mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa mata uang crypto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pernyataan tersebut dikeluarkan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan mata uang crypto, seperti risiko penipuan, kehilangan aset, dan aktivitas ilegal.
Namun, meskipun mata uang crypto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, Bank Indonesia mengakui bahwa teknologi blockchain memiliki potensi untuk memperbaiki sistem pembayaran dan keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, Bank Indonesia terus memantau perkembangan mata uang crypto dan teknologi blockchain.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah membentuk tim khusus yang bertugas untuk mengkaji potensi dan risiko penggunaan mata uang crypto di Indonesia. Tim tersebut terdiri dari perwakilan dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dengan semakin meluasnya penggunaan mata uang crypto di Indonesia, diharapkan pemerintah Indonesia dapat mengatur penggunaannya secara resmi untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko yang mungkin timbul.
0 Komentar